Pemprov Kalteng Dorong Penambangan Rakyat Legal dan Berkelanjutan Melalui Pembentukan APR-KT

PALANGKA RAYA, kalteng14.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong penataan sektor pertambangan rakyat agar berjalan sesuai aturan, memberikan perlindungan bagi masyarakat, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Komitmen tersebut disampaikan saat Deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) yang digelar di Aula KNPI Kalimantan Tengah, Jumat (10/4/2026).

Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Darliansjah, mengatakan bahwa potensi sumber daya alam yang dimiliki Kalimantan Tengah harus dikelola secara bertanggung jawab agar mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan dampak sosial dan lingkungan.

Menurutnya, sektor pertambangan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Namun, pengelolaannya harus dilakukan secara bijaksana agar tidak menimbulkan persoalan yang dapat merugikan masyarakat maupun lingkungan di masa mendatang.

“Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara seimbang. Selain mendukung pertumbuhan ekonomi, kita juga harus menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Darliansjah menjelaskan bahwa penataan pertambangan rakyat bukan hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum, pemberdayaan masyarakat, serta pemerataan manfaat ekonomi bagi para penambang lokal.

Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong transformasi aktivitas pertambangan rakyat menuju sistem yang legal melalui pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang pembinaan yang lebih terarah bagi para penambang.

“Melalui WPR, aktivitas pertambangan rakyat dapat dilakukan secara lebih tertib, mendapatkan perlindungan hukum, serta memperoleh pendampingan yang berkelanjutan,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat daerah. Dengan tata kelola yang baik, hasil pemanfaatan sumber daya alam diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

Selain aspek legalitas, Darliansjah juga menekankan pentingnya penerapan praktik pertambangan yang ramah lingkungan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui edukasi, pendampingan, serta pemanfaatan teknologi yang lebih aman dan efisien guna mengurangi dampak kerusakan lingkungan.

“Produktivitas dan pelestarian lingkungan harus berjalan beriringan. Aktivitas pertambangan perlu dikelola dengan pendekatan yang bertanggung jawab agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia turut mengapresiasi terbentuknya APR-KT yang diharapkan dapat menjadi wadah komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat penambang. Kehadiran organisasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi sekaligus membantu penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi penambang rakyat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap APR-KT mampu menjadi mitra strategis dalam mendukung terciptanya tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

Deklarasi APR-KT turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Tengah, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, serta jajaran pengurus dan anggota Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah.(red)

Tinggalkan Balasan