
Palangka Raya,kalteng14.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pembahasan berlangsung dalam rapat bersama yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026).
Mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan investasi di daerah.
Menurutnya, proses pembahasan yang dilakukan bersama DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan substansi regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi berkomitmen mengawal proses penyusunan Raperda ini agar dapat diselesaikan sesuai tahapan yang telah ditetapkan, sehingga nantinya mampu memberikan manfaat bagi peningkatan iklim investasi di Kalimantan Tengah,” ujar Darliansjah.
Ia juga mengapresiasi berbagai masukan dan perhatian yang diberikan Pansus DPRD selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang implementatif dan adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Darliansjah mengungkapkan masih terdapat sejumlah substansi yang perlu diselaraskan dengan regulasi yang lebih tinggi. Karena itu, pembahasan lanjutan diharapkan dapat lebih fokus pada pasal-pasal strategis yang menjadi inti pengaturan dalam Raperda.
Rapat turut dihadiri jajaran Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah serta kepala perangkat daerah terkait yang terlibat dalam penyusunan Raperda tersebut.(red)
