PALANGKA RAYA, kalteng14.id – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menginstruksikan penindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tidak hadir tanpa keterangan dalam kegiatan resmi pemerintah.
Arahan tersebut disampaikan saat apel besar sekaligus halal bihalal Idul Fitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang digelar di halaman kantor gubernur, Selasa.
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyebut terdapat puluhan ASN yang tidak hadir tanpa izin. Ia menegaskan, penanganan terhadap pelanggaran disiplin tersebut harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain sanksi administratif, Gubernur juga menyinggung pentingnya aspek etika dan tanggung jawab sebagai aparatur negara. Ia menilai ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas mencerminkan kurangnya komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, ASN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan pengabdian secara optimal, sejalan dengan perannya sebagai pelayan publik.
Gubernur juga menjelaskan bahwa apel besar tersebut tidak hanya menjadi momentum pasca-Idul Fitri, tetapi juga sarana memperkuat kebersamaan dan sinergi antarpegawai dalam mendukung pembangunan daerah.
Ia mengajak seluruh ASN untuk menjaga kekompakan dan semangat kebersamaan, terlebih dalam suasana perayaan keagamaan seperti Idul Fitri, Paskah, dan Nyepi, guna mendorong pembangunan yang lebih efektif.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan gubernur dengan memberikan teguran tertulis kepada ASN yang bersangkutan.
Namun demikian, proses verifikasi tetap dilakukan untuk memastikan data kehadiran akurat, sehingga pemberian sanksi berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.(red)











