PALANGKA RAYA, kalteng14.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Kalimantan Tengah, Siti Aseanti, dalam rangka masa reses, Selasa (6/1/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPMPTSP Kalteng tersebut membahas pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya di tingkat daerah.
Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Dalam kesempatan itu, ia memaparkan pelaksanaan UU HPP yang telah dijalankan, termasuk kondisi lapangan, peluang, serta berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan pengawasan perizinan berusaha.
Menurut Sutoyo, salah satu kendala yang masih dihadapi adalah perbedaan regulasi dan kewenangan antar kementerian maupun lembaga yang terlibat dalam proses perizinan.
Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan serta ketidaksinkronan dalam implementasi di lapangan.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya harmonisasi regulasi lintas kementerian agar sistem perizinan dan pengawasan dapat berjalan lebih terintegrasi dan mudah dipahami oleh para pemangku kepentingan.
Sutoyo berharap kunjungan tersebut dapat menjadi sarana untuk menyampaikan aspirasi daerah kepada pemerintah pusat, sekaligus mendorong perbaikan kebijakan.
“Kami berharap aspirasi dari daerah dapat ditindaklanjuti di tingkat pusat, termasuk terkait kebutuhan harmonisasi regulasi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI, Siti Aseanti, menjelaskan bahwa kegiatan reses ini merupakan bagian dari tugas pengawasan terhadap implementasi UU HPP di daerah.
Ia menyebutkan, pihaknya ingin memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan undang-undang tersebut, termasuk mengidentifikasi berbagai kendala teknis.
“Fokus kami antara lain melihat integrasi NIK dan NPWP, serta sinkronisasi data kependudukan di daerah,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti potensi tumpang tindih antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan pajak daerah, yang perlu dikaji lebih lanjut.
Hasil dari kegiatan ini, lanjutnya, akan menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan guna mengoptimalkan penerimaan negara tanpa mengurangi potensi pendapatan daerah.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir sejumlah pejabat DPMPTSP Kalteng, di antaranya Plt Sekretaris Eka Mulyaningrum, Kepala Bidang PTSP Esther Mutiara L. Tobing, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Sri Wulandari, serta Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal Berlianti.(Red)











