Pemprov Kalteng Libatkan BPN dalam Penyusunan Raperda Pertanahan
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelesaian sengketa pertanahan guna memperkuat substansi regulasi dan memastikan keselarasan kebijakan.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat antara Tim Raperda Pemprov Kalimantan Tengah dan Panitia Khusus DPRD Kalteng yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026).
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, menyampaikan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan sektor pertanahan telah memberikan berbagai masukan yang kemudian dihimpun oleh Biro Hukum untuk menjadi bahan pembahasan lanjutan.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi penu...









