
PALANGKA RAYA, kalteng14.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai mengimplementasikan sistem kerja yang lebih fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pengaturan kombinasi kerja dari kantor dan kerja jarak jauh. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian budaya kerja birokrasi di era digital sekaligus mendukung program penghematan energi nasional.
Penerapan pola kerja tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menerapkan mekanisme kerja yang lebih adaptif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Melalui kebijakan terbaru, ASN di lingkungan Pemprov Kalimantan Tengah tetap menjalankan aktivitas perkantoran secara normal pada hari kerja utama, sementara satu hari dalam sepekan dialokasikan untuk bekerja dari lokasi di luar kantor dengan dukungan sistem digital.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan bahwa perubahan pola kerja ini bukan semata-mata soal lokasi bekerja, tetapi merupakan bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan agar lebih efektif dan efisien.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi harus semakin dioptimalkan sehingga pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan maksimal meskipun tidak seluruh pekerjaan dilakukan dari kantor.
“Kita ingin membangun budaya kerja yang lebih modern, produktif, dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan program percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terus didorong pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.
Selain mendukung digitalisasi birokrasi, pola kerja fleksibel diharapkan mampu menekan penggunaan energi di lingkungan perkantoran serta mengurangi sejumlah biaya operasional rutin pemerintah daerah.
Meski demikian, pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Untuk itu, instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tidak dapat sepenuhnya menerapkan sistem kerja jarak jauh dan tetap harus menyesuaikan kebutuhan operasional masing-masing.
Pemerintah daerah juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut agar target kinerja organisasi tetap tercapai dan pelayanan publik tidak mengalami penurunan.
Langkah ini menjadi salah satu bentuk adaptasi birokrasi Kalimantan Tengah dalam menghadapi perubahan pola kerja modern yang menuntut fleksibilitas, pemanfaatan teknologi, serta efisiensi dalam pengelolaan sumber daya pemerintahan.(red)
