PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelesaian sengketa pertanahan. Langkah tersebut dibahas dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026).
Dalam pertemuan itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD dalam mendorong penyusunan regulasi tersebut.
Menurutnya, pemerintah provinsi berkomitmen membangun sinergi dengan legislatif agar pembahasan Raperda dapat berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah.
Darliansjah mengatakan, keberadaan Raperda tersebut diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penyelesaian konflik yang telah terjadi, tetapi juga dapat berfungsi sebagai langkah pencegahan terhadap potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.
Dalam rapat tersebut, pembahasan juga diarahkan pada penyempurnaan dokumen dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap substansi yang sedang disusun.
Pemerintah provinsi dan DPRD sepakat menargetkan seluruh DIM dari pemangku kepentingan dapat diterima DPRD dalam waktu dua minggu sejak 20 April 2026. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan secara lebih rinci melalui kajian pasal demi pasal guna menyelaraskan materi regulasi yang sedang disusun.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalimantan Tengah serta tim ahli Pansus DPRD Kalimantan Tengah.(red)











