Gubernur Kalteng Pimpin Apel Siaga Karhutla 2026, Tetapkan Status Siaga Darurat

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat kesiapan menghadapi musim kemarau dengan menggelar Apel Gelar Pasukan dan Sarana Prasarana Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 di Lapangan Barigas Polda Kalimantan Tengah, Jumat (17/4/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran.

Apel siaga ini menjadi bentuk kesiapan pemerintah bersama TNI, Polri, instansi terkait, serta berbagai pemangku kepentingan dalam mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang kerap meningkat saat musim kemarau.

Dalam arahannya, Gubernur menegaskan bahwa penanganan karhutla di Kalimantan Tengah selama beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang positif berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antarinstansi. Meski demikian, seluruh pihak diminta tetap meningkatkan kewaspadaan mengingat Kalimantan Tengah masih termasuk daerah dengan tingkat kerawanan karhutla yang cukup tinggi.

“Keberhasilan yang telah dicapai harus menjadi motivasi untuk terus memperkuat kesiapsiagaan. Jangan sampai kita lengah menghadapi potensi ancaman kebakaran yang dapat terjadi sewaktu-waktu,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), musim kemarau tahun 2026 diperkirakan berlangsung lebih panjang dan cenderung lebih kering akibat pengaruh fenomena El Nino. Untuk wilayah Kalimantan Tengah, musim kemarau diproyeksikan mulai terjadi pada akhir Mei, dengan puncak kekeringan diperkirakan berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026.

Menghadapi kondisi tersebut, Gubernur meminta seluruh pihak untuk memperkuat langkah antisipatif, mulai dari peningkatan kesiapan personel dan peralatan, penguatan sistem deteksi dini titik api, hingga percepatan penanganan apabila terjadi kebakaran.

Selain aspek teknis, upaya pencegahan juga menjadi fokus utama melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah mendorong keterlibatan tokoh adat, tokoh agama, aparat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Gubernur juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dilakukan secara tegas sesuai peraturan yang berlaku, baik terhadap individu maupun perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurutnya, keberhasilan pengendalian karhutla tidak hanya bergantung pada pemerintah dan aparat keamanan, tetapi juga membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk menjadikan pencegahan karhutla sebagai tanggung jawab kolektif.

Sebagai langkah antisipasi menghadapi meningkatnya risiko kebakaran pada musim kemarau mendatang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026.

Melalui penetapan status tersebut, diharapkan seluruh unsur yang terlibat dapat bergerak lebih cepat dan terkoordinasi dalam melakukan pencegahan maupun penanganan karhutla, sehingga dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi dapat diminimalkan.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kalimantan Tengah, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden, jajaran perangkat daerah, serta perwakilan instansi vertikal dan lembaga terkait.

Tinggalkan Balasan