
PALANGKA RAYA, kalteng14.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerapkan pola kerja hybrid bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi birokrasi dan mendukung program penghematan energi di lingkungan pemerintahan.
Kebijakan tersebut mengombinasikan sistem Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) yang mulai diterapkan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah dengan pola kerja fleksibel.
Penerapan sistem kerja baru tersebut juga menjadi bagian dari agenda transformasi budaya kerja aparatur yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Orkestrasi Komunikasi Pemerintah yang diselenggarakan secara virtual oleh Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia bersama Kementerian Dalam Negeri, Senin (6/4/2026).
Dalam kebijakan yang diterapkan Pemprov Kalimantan Tengah, ASN tetap menjalankan tugas dari kantor selama empat hari kerja, yakni Senin hingga Kamis. Sementara setiap hari Jumat, pegawai dapat melaksanakan tugas dari rumah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem kerja pemerintahan agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan organisasi.
Menurutnya, penerapan WFH tidak hanya berkaitan dengan lokasi bekerja, tetapi juga akan diikuti evaluasi terhadap efektivitas jam kerja ASN untuk memastikan produktivitas tetap terjaga.
“Kami akan melakukan kajian lebih lanjut terkait pola jam kerja agar sistem yang diterapkan benar-benar efektif dan mendukung peningkatan kinerja aparatur,” ujar Agustiar.
Selain bertujuan menekan biaya operasional kantor, kebijakan kerja hybrid juga diharapkan dapat mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan mendorong digitalisasi layanan publik di lingkungan pemerintah daerah.
Meski demikian, pemerintah menegaskan tidak semua instansi dapat menerapkan pola kerja dari rumah. Organisasi perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan memberikan layanan secara optimal dari kantor agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu.
Karena itu, setiap kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan dan penyesuaian internal agar pelaksanaan WFH dan WFO berjalan seimbang tanpa mengurangi kualitas pelayanan maupun pencapaian target kerja.
Pemprov Kalimantan Tengah berharap kebijakan kerja fleksibel tersebut dapat menjadi langkah awal menuju birokrasi yang lebih modern, efisien, dan responsif terhadap tantangan perkembangan zaman, sekaligus mendukung gerakan nasional penghematan energi yang tengah didorong pemerintah pusat.(red)
