Kalteng Jadi Narasumber FGD Nasional, Paparkan Penataan Kelembagaan Daerah

PALANGKA RAYA, kalteng14.id – Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD), Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Focus Group Discussion (FGD) verifikasi hasil penilaian Indeks Kelembagaan Pemerintah Daerah secara daring, Jumat (20/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom ini diikuti perwakilan kabupaten/kota dari 10 provinsi di bawah binaan Kasubdit Wilayah II, dengan total 183 peserta. Tim Kelembagaan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah turut ambil bagian sebagai peserta.

FGD dibuka oleh Direktur FKKPD Ditjen Otda Kemendagri, Efrimeiriza, didampingi Kasubdit Wilayah II, Eko Wulandaru. Forum ini menjadi bagian dari upaya mendorong reformasi birokrasi, khususnya dalam penataan kelembagaan perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Betri Susilawati, yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa forum ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi terkait hasil penilaian indeks kelembagaan.

“FGD ini menjadi ruang klarifikasi sekaligus penguatan agar hasil penilaian benar-benar mencerminkan kondisi riil di daerah dan mendorong perbaikan berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam paparannya, Betri menjelaskan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah di Kalimantan Tengah, termasuk langkah penyesuaian struktur organisasi serta penyederhanaan proses bisnis di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, penataan kelembagaan tidak hanya sebatas perubahan struktur, tetapi harus berdampak langsung pada peningkatan kinerja perangkat daerah dan penguatan akuntabilitas pemerintahan.

“Penataan kelembagaan harus mampu meningkatkan kinerja sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.

Keterlibatan Kalimantan Tengah sebagai narasumber dalam forum nasional ini dinilai sebagai bentuk apresiasi atas capaian daerah dalam penataan kelembagaan. Praktik yang dipaparkan diharapkan dapat menjadi referensi bagi daerah lain dalam memperkuat reformasi birokrasi.

Lebih lanjut, Betri menekankan bahwa tujuan akhir dari penataan kelembagaan adalah peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Ketika struktur organisasi tepat dan proses bisnis lebih sederhana, transparan, serta adaptif, maka pelayanan publik akan menjadi lebih cepat dan responsif,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa kelembagaan yang tertata dengan baik akan mendukung pelaksanaan program kepala daerah, khususnya dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.

Betri mengibaratkan kelembagaan sebagai mesin dalam sebuah kendaraan, di mana pimpinan daerah berperan sebagai pengarah, sementara perangkat daerah menjadi komponen yang harus bekerja selaras.

“Jika struktur dan pembagian tugas jelas serta tidak tumpang tindih, maka program prioritas dapat berjalan optimal dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan