Pemprov Kalteng Terapkan Kerja Hybrid ASN, Jumat Mulai Berlaku Sistem WFH
PALANGKA RAYA, kalteng14.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerapkan pola kerja hybrid bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi birokrasi dan mendukung program penghematan energi di lingkungan pemerintahan.
Kebijakan tersebut mengombinasikan sistem Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) yang mulai diterapkan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah dengan pola kerja fleksibel.
Penerapan sistem kerja baru tersebut juga menjadi bagian dari agenda transformasi budaya kerja aparatur yang dibahas dalam Rapa...









