Pemprov Kalteng Libatkan BPN dalam Penyusunan Raperda Pertanahan

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelesaian sengketa pertanahan guna memperkuat substansi regulasi dan memastikan keselarasan kebijakan.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat antara Tim Raperda Pemprov Kalimantan Tengah dan Panitia Khusus DPRD Kalteng yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026).

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, menyampaikan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan sektor pertanahan telah memberikan berbagai masukan yang kemudian dihimpun oleh Biro Hukum untuk menjadi bahan pembahasan lanjutan.

Ia juga menekankan pentingnya konsistensi penugasan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Karena itu, pemerintah provinsi akan meminta setiap OPD menugaskan personel yang memiliki kompetensi dan dapat fokus mengikuti seluruh tahapan pembahasan.

Selain penyusunan Raperda, pemerintah daerah juga mulai mempersiapkan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai aturan pelaksana yang akan menjadi turunan dari perda tersebut.

Ranpergub ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat pada Juli 2026 sehingga implementasi kebijakan dapat segera dilakukan setelah regulasi utama ditetapkan.

Pemprov Kalimantan Tengah menargetkan seluruh proses pembahasan Raperda dapat dirampungkan sebelum Agustus 2026. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah berharap penyelesaian sengketa pertanahan dapat dilakukan secara lebih terarah, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan potensi konflik yang terjadi di masyarakat.(red)

Tinggalkan Balasan